Mandat Perlindungan Hukum yang Mandul: Mengapa PGRI Sering Terlambat Hadir Saat Ada Guru di Daerah Dikriminalisasi oleh Wali Murid?
Birokrasi yang Lamban di Tingkat Daerah
Salah satu faktor utama yang menyebabkan keterlambatan penanganan adalah alur koordinasi birokrasi internal yang sering kali kaku. Ketika sebuah kasus kriminalisasi terjadi di sebuah sekolah terpencil di daerah, informasi tidak serta-merta sampai ke pengurus pusat atau lembaga bantuan hukum organisasi di tingkat kabupaten/provinsi.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang Kurang Taring
Secara struktural, PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa kinerja LKBH di berbagai daerah belum merata dan sering kali kekurangan sumber daya:
-
Keterbatasan Advokat Profesional: Tidak semua LKBH PGRI di tingkat kabupaten/kota diperkuat oleh pengacara atau advokat praktisi yang siap bersidang. Sering kali pengurus LKBH adalah guru senior atau kepala sekolah yang memahami regulasi pendidikan, namun minim pengalaman dalam hukum acara pidana di kepolisian atau pengadilan.
Sindrom “Selesaikan Secara Kekeluargaan” yang Sering Merugikan
Pendekatan awal yang kerap diambil oleh pengurus organisasi di daerah ketika mendengar ada anggotanya bermasalah adalah melakukan mediasi demi menjaga stabilitas atau nama baik instansi.
Meskipun niatnya baik, strategi “damai di bawah tangan” atau penyelesaian kekeluargaan ini sering kali justru memosisikan guru dalam kondisi yang lemah. Guru kerap dipaksa mengalah, meminta maaf secara berlebihan untuk kesalahan yang sebenarnya merupakan bagian dari proses mendidik, atau bahkan membayar uang kompensasi. Penundaan untuk mengambil langkah hukum yang tegas di awal inilah yang membuat organisasi terlihat “mandul” dan membiarkan posisi hukum sang guru semakin tersudut.
Tekanan Relasi Kuasa dan “Efek Viral” sebagai Penggerak
Sering kali, organisasi baru bergerak secara masif dan menurunkan tim hukum terbaiknya setelah kasus tersebut viral di media sosial dan mendapat sorotan tajam dari netizen.
Kondisi ini memicu kritik keras dari anggota di akar rumput. Mengapa perlindungan hukum harus menunggu intervensi opini publik terlebih dahulu? Jika wali murid yang melakukan kriminalisasi adalah tokoh berpengaruh di daerah tersebut (seperti pejabat, aparat, atau pengusaha lokal), pengurus organisasi di daerah terkadang terlihat gamang dan “eweh pakeueweh” (sungkan) untuk pasang badan secara frontal demi melindungi guru yang menjadi korban.
Kesimpulan: Mereformasi Mandat Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Mandat perlindungan hukum tidak boleh hanya menjadi pemanis di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jika PGRI ingin mengembalikan kepercayaan anggotanya dan menaikkan wibawanya, reformasi LKBH adalah harga mati.
PGRI harus memastikan bahwa setiap iuran yang ditarik dari gaji guru disisihkan secara khusus untuk dana abadi perlindungan hukum. LKBH di tingkat daerah harus diisi oleh para profesional hukum yang progresif, berani, dan dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat 1×24 jam sejak kasus dilaporkan. Guru tidak boleh lagi berjalan sendirian ke kantor polisi hanya karena mereka mencoba mendidik anak bangsa; organisasi harus ada di garis depan sebelum palu hakim diketukkan.
